Aturan Penerima Bantuan Covid 19
Aturan Penerima Bantuan Covid 19. Sebagai salah satu langkah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pemerintah menyalurkan bantuan. Seorang perempuan tua dari komunitas adat Kubu Lalan atau Suku Anak Dalam Yusnani berada di rumahnya di tepi Desa Tanjung Lebar, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi. (Foto: Suwandi) Jambikita.id - Deretan rumah papan beratap seng tampak menua dan rapuh.
Semua permohonan yang lengkap dan layak adalah tertakluk kepada semakan data KKM Putrajaya bagi data kuarantin/wad/kematian sebelum diluluskan. Saat ini sedang proses pengajuan SPP ke SPM dan ringkasan kontrak. Syarat Penerima Bantuan Keringanan UKT dengan KIP Syarat.
Seorang perempuan tua dari komunitas adat Kubu Lalan atau Suku Anak Dalam Yusnani berada di rumahnya di tepi Desa Tanjung Lebar, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi. (Foto: Suwandi) Jambikita.id - Deretan rumah papan beratap seng tampak menua dan rapuh.
Aziz ditegur lantaran mencantumkan salah satu syarat penerima bantuan harus beragama Islam..
Kebijakan ini dilakukan agar bisa memotivasi warga kurang mampu untuk mengikuti vaksinasi. Kemudian penerima layak menerima bantuan, tidak mampu dan harus disertai dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Dengan terbitnya aturan ini, bantuan bisa segera sampai ke pondok pesantren..
0 Response to "Aturan Penerima Bantuan Covid 19"
Post a Comment